Berbicara tentang untung dan rugi memang tidak akan ada habis nya, pasti ada sisi yang untung dan rugi karena beda sudut pandang dan juga mungkin beda presepsi nya masing-masing.. Bila untung dan rugi yang kita bahas kali tentang hak cipta dan hak paten apakah akan selesai??
hak cipta dan hak paten adalah suatu pengakuan hukum yang sah dari sesuatu barang yang berwujud maupun tidak berwujud dari hasil ciptaan karya seseorang.. Untung bagi pemilik karya tersebut karena mereka akan mendapat kan untung bersih dari hasil karya nya yang akan di jual ke publik, dan pihak-pihak yang ingin mendapat kan keuntungan dari karya tersebut tanpa meminta izin pemilik nya akan terjerat hukum yang berlaku sesuai UU hak cipta. Rugi untuk pembeli?? tidak juga sebenarnya, maksud nya rugi disini adalah masalah harga, kadang pembeli merasa barang original dari vendor kadang harga nya terlalu tinggi, makanya mereka mencari alternatif harga yang lebih murah dengan cara menghalalkan segala cara. Tidak hanya disitu kepengurusan hak cipta atau hak paten ini juga banyak tanggapan yang mengatakan pendaftaraan nya terlalu ribet. pihak pemilik karya juga merasa di rugikan sekali dengan tata cara pendaftaraan nya, dan mereka pun harus mengeluarkan kocek yang cukup dalam untuk mengurus ini. Tak sedikit para pemilik karya yang tidak mendaftarkan karya nya karena masalah pendaftaraan nya yang sulit. yaaa dengan kata lain keuntungan dari memiliki hak ini sangat besar karena nilai harga dari suatu ciptaan sangat lah mahal, namun kerugian nya juga besar bila kita melihat prosedur pendaftaraan.
thanks ya infonya !!!
BalasHapuswww.bisnistiket.co.id